Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Home

Sandiaga Uno Ungkap Tarif Pajak Hiburan di Daerah Bali

Alfi Fida
×

Sandiaga Uno Ungkap Tarif Pajak Hiburan di Daerah Bali

Sebarkan artikel ini
Sandiaga Uno Ungkap Tarif Pajak Hiburan di Daerah Bali
Sandiaga Uno Ungkap Tarif Pajak Hiburan di Daerah Bali

Meskipun mengalami penurunan selama pandemi, angka ini hampir setara dengan realisasi pada tahun 2019 sebelum Covid-19.

Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, memberikan tanggapan terhadap isu kenaikan pajak hiburan. Ia mengambil inisiatif untuk mengumpulkan instansi terkait guna membahas dampak dari kenaikan tersebut.

Baca Juga: Beky Herdihansah Janji Perjuangkan Harga Telur Peternak Rakyat Blitar, Siap Surati Pemerintah Pusat

Luhut berpendapat bahwa wacana ini perlu ditunda untuk dievaluasi bersama, terutama mengenai dampaknya pada rakyat, terutama para pengusaha kecil. Menurutnya, industri hiburan tidak hanya mencakup karaoke dan diskotik, tetapi juga melibatkan banyak pekerja yang sumber penghasilannya tergantung pada penyedia jasa hiburan baik skala kecil maupun menengah. Oleh karena itu, menurut Luhut, belum ada urgensi untuk menaikkan pajak ini.

Luhut Pandjaitan: Penundaan Pajak Hiburan, Urgensi dan Evaluasi Bersama

Meskipun kenaikan pajak hiburan menuai pro kontra, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengambil inisiatif untuk menunda pelaksanaannya. Ia menilai bahwa perlu dilakukan evaluasi bersama terhadap dampak kebijakan tersebut pada rakyat, terutama para pengusaha kecil di industri hiburan.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha, Ketua DPRD Kota Blitar Serukan Semangat Berbagi

Luhut menekankan bahwa industri hiburan tidak hanya terbatas pada karaoke dan diskotik, melainkan juga melibatkan banyak pekerja dengan sumber penghasilan dari penyedia jasa hiburan skala kecil hingga menengah.

Dengan demikian, menurutnya, belum ada urgensi untuk menaikkan pajak ini. Kesimpulan ini membuka ruang diskusi lebih lanjut mengenai implikasi dan pertimbangan dalam kebijakan pajak hiburan di Indonesia.

Baca Juga: Bukan Cuma Ngaji Kitab Kuning MUI Tekankan Urgensi Digitalisasi Pesantren Dan Teknologi Santri Era Kecerdasan Buatan