Example floating
Example floating
BLITAR

Sampaikan Legalitas Sah ke DPRD, PSHT Cabang Kabupaten Blitar Desak Hapuskan Diskriminasi Terhadap Atletnya

Prawoto Sadewo
×

Sampaikan Legalitas Sah ke DPRD, PSHT Cabang Kabupaten Blitar Desak Hapuskan Diskriminasi Terhadap Atletnya

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo.co.id

Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kabupaten Blitar melakukan kunjungan silaturahmi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar pada Kamis (23/10/2025).

Baca Juga: Era Digital dan Tantangan Akurasi, Jairi Irawan Gelar Diskusi Bersama Jurnalis Blitar

Kunjungan ini menjadi momen penting bagi organisasi pencak silat tersebut untuk 0menegaskan legalitas kepengurusan mereka dan secara khusus membawa aspirasi mendesak terkait nasib atlet-atlet terbaiknya di kancah olahraga.

Seluruh jajaran pengurus PSHT Cabang Kabupaten Blitar hadir dalam rombongan, diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifa’i. Pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRD ini diwarnai dengan semangat persaudaraan dan dialog konstruktif mengenai kontribusi PSHT bagi masyarakat Blitar.

Baca Juga: Retribusi atau Pungli? Jalur Perbatasan Blitar–Malang Disorot

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PSHT Cabang Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Yudho Dili Prasetiono, atau akrab disapa Kangmas Bagas, secara resmi menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

“Kami datang ke hadapan pimpinan dewan untuk bersilaturahmi dan sekaligus menegaskan legalitas kami,” ujar Kangmas Bagas. Ia menjelaskan bahwa SK yang diserahkan adalah Surat Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0005248.AH.01.07. Tahun 2025 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan PSHT.

Baca Juga: Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan, Wabup Beky Paparkan Fokus Pemkab Blitar

Keputusan penting tersebut, yang ditandatangani oleh Dirjen AHU, Widodo, atas nama Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, tertanggal 17 Juli 2025, secara resmi mengesahkan kepengurusan PSHT di bawah kepemimpinan Ketua Umum Kangmas Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, M.Sc.

“Dengan adanya SK Kemenkumham ini, secara hukum kami adalah pihak yang sah dan memiliki hak penuh untuk menjalankan roda organisasi dan mengembangkan potensi anggota, termasuk di bidang olahraga,” tegas Kangmas Bagas.