Lebih lanjut, terkait dengan kewajiban pengelolaan sampah untuk pemanfaatan energi terbarukan, Pasal 47 Daftar Inventaris Masalah (DIM) 412-415 mencantumkan substansi tersebut. Pemerintah mengusulkan penyempurnaan narasi pemanfaatan energi terbarukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pasal 47 RUU EBET menyatakan bahwa pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, sesuai kewenangannya, melakukan pemanfaatan energi terbarukan dengan mengoptimalkan potensi sumber energi terbarukan setempat secara berkelanjutan, mengelola sampah menjadi tenaga listrik untuk mengatasi pencemaran lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat.
Aspek teknologi, sosial, ekonomi, konservasi, dan lingkungan yang berkelanjutan juga harus dipertimbangkan, dengan prioritas pada pemenuhan kebutuhan masyarakat dan peningkatan kegiatan ekonomi di daerah penghasil sumber energi terbarukan.
Ruang Lingkup dan Implikasi Pasal 47 RUU EBET: Pemerintah Dorong Pemanfaatan Sampah sebagai Energi Terbarukan
Dalam Pasal 47 RUU EBET, pemerintah pusat dan daerah diberi kewenangan untuk mengelola sampah sebagai sumber energi terbarukan. Substansi tersebut mencakup optimalisasi potensi energi terbarukan, pengelolaan sampah menjadi tenaga listrik untuk melawan pencemaran dan melindungi kesehatan masyarakat, serta mempertimbangkan aspek teknologi, sosial, ekonomi, konservasi, dan lingkungan berkelanjutan.
Fokusnya adalah pemenuhan kebutuhan masyarakat dan peningkatan kegiatan ekonomi di daerah sumber energi terbarukan.