“Linggis yang dibawa pelaku GP, memang dibawanya untuk membantu saudaranya yang akan membetulkan ‘reng’ rumah. Saat di warung juga terjadi adu mulut dan sempat akan ditampar dengan korban AS, “katanya.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas, linggis milik tersangka, kalung milik korban AS, serta dua bungkus permen tape, dan bungkus permen, satu unit sepeda motor merek Honda Revo.
“Soal kalung, ini sempat dibawa pelaku GP. Tapi awalnya ia tidak berniat menguasai harta benda korban AS. Namun, setelah selesai membunuh korban, si pelaku ini melihat kalung yang dibawa korban, sehingga perhiasan ini ikut dibawa pelaku GP, “ujarnya.
Atas perbuatan tersangka GP, dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana dan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita ini, sudah tayang di MemoKediri, dengan judul : Hina Permen Jemek,Sales Nekad Habisi Nyawa Pedagang