Blitar, Memo.co.id
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MHK (23), yang telah lama tinggal di Desa Pakisaji, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung. Deportasi dilakukan karena MHK terbukti menyalahi aturan keimigrasian.
Baca Juga: Bos Wisata Kampung Coklat Beri THR kepada 7.000 Peserta Pengajian
MHK dijadwalkan akan dideportasi untuk dipulangkan ke negara asalnya pada Rabu (3/8/2025). MHK diketahui melanggar pasal 116 Jo 71(b) Undang Undang Keimigrasian No 6 Th 2010. Dan oleh pihak pengadilan telah dijatuhi sangsi pendestesian selama 1 bulan dan denda sebesar 3 Juta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto menjelaskan bahwa MHK diamankan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan WNA tersebut pada bulan Juli 2025 yang lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui MHK tidak lagi memiliki dokumen izin tinggal yang sah.
Baca Juga: Cegah Kasus Keracunan, Nurhadi Dukung Evaluasi dan Klasifikasi Dapur SPPG
“Yang bersangkutan sudah cukup lama berada di Tulungagung tanpa dokumen keimigrasian yang berlaku. Oleh karena itu, kami lakukan tindakan administrasi berupa deportasi dan namanya akan diusulkan masuk daftar penangkalan,” ujar Aditya, Selasa (2/9/2025).












