“Putusan ini membuktikan bahwa seluruh proses Pilkada telah dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis,” tegasnya.
Kuasa hukum KPU Kota Bima menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak yang terlibat dalam Pilkada wajib menghormati serta menerima hasil pemilihan sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang sah.
“Dengan putusan dismissal pada 4 Februari 2025, semua dalil yang diajukan pemohon telah dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membatalkan hasil pemilihan. Oleh karena itu, keputusan KPU Kota Bima tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum penuh,” katanya.
Lebih lanjut, KPU Kota Bima mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga persatuan dan kondusivitas pasca-Pilkada guna memastikan transisi pemerintahan yang stabil.
“Kami berharap semua pihak dapat menerima hasil ini dengan sikap kenegarawanan, sehingga transisi pemerintahan berjalan lancar dan stabilitas sosial tetap terjaga di Kota Bima,” ujar Abdul Basit.
Ia juga menegaskan bahwa KPU akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam setiap proses demokrasi, demi menjamin penyelenggaraan pemilu yang lebih baik di masa mendatang.