Kediri Memo.co.id
Doni Cristanto pemuda (27) warga Kelurahan Banjaran Gg.II Kecamatan Kota, Kota Kediri diamankan setelah terbukti menjadi pengedar pil jenis doubel L. Barang bukti yang diamankan dari tersangka yang sudah siap edar sebanyak 307 butir.
Tersangka berhasil diringkus oleh petugas di rumahnya Kelurahan Banjaran Gang II Kecamatan Kota, Kota Kediri.
“Berdasarkan informasi yang didapat bahwa ada seseorang pengedar pil doubel L dengan menyebutkan ciri ciri pelaku.
Kemudian dengan cekatan tim Satreskoba polres Kediri kota langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Alhasil pada hari Selasa 06/09/ 2016 sekitar pukul 03.00 WIB pwtugas berhasil melakukan penangkapan tersangka.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah’ tersangka kami menemukan sebanyak 307 butir di kamar rumah tersangka,” ujar AKP Siswandi, Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota.
Selanjutnya tersangka telah dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kediri Kota guna proses sidik lebih lanjut
” Tersangka diamankan karena tanpa keahlian dan kewenangan menyimpan, mengedarkan obat keras jenis pil doubel L yang tidak nemenuhi persyaratan keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 yo pasal 98 ayat 2 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” Tukas AKP Siswandi.(wing/Bs)