
Kediri Memo.co.id
Doni Cristanto pemuda (27) warga Kelurahan Banjaran Gg.II Kecamatan Kota, Kota Kediri diamankan setelah terbukti menjadi pengedar pil jenis doubel L. Barang bukti yang diamankan dari tersangka yang sudah siap edar sebanyak 307 butir.
Baca Juga: Kades Puhjarak Mencla Mencle, Camat Plemahan Bantah Terima Suap Perangkat Desa Kediri
Tersangka berhasil diringkus oleh petugas di rumahnya Kelurahan Banjaran Gang II Kecamatan Kota, Kota Kediri.
“Berdasarkan informasi yang didapat bahwa ada seseorang pengedar pil doubel L dengan menyebutkan ciri ciri pelaku.
Baca Juga: Hakim Tipikor Perintahkan Camat Papar dan Purwoasri Kembalikan Uang Suap Perangkat Desa Kediri












