Ria Yunita, juru bicara Greenland Gajahmada mengaku, rumah yang disita dibeli oleh tersangka, pada tahun 2015 lalu atas nama pemilik Ny Liana. Rumah dengan type 60/105 ini dibeli tunai dengan harga sekitar Rp 600 juta.
“Dia juga mengaku jika pihak Green land juga pernah dimintai keterangan dalam persoalan tersebut. “Satu kali pihak kami dimintai konfirmasi terkait rumah ini, kami dipanggil di Madiun, dan selanjutnya ada penyitaan ini,” tandasnya,Kamis (23/2/17).
Sementara terpisah Kaur Pemerintahan Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri Misbach mengatakan, penghuni perumahan elite Green Land ini belum melaporkan diri ke Kantor Desa setempat, termasuk penghuni rumah nomor B12 ini. “Ini baru akan dibentuk RT, mereka memang belum ada yang masuk,” katanya. (eko)