NGANJUK, MEMO –
Ternyata untuk menambah wawasan pengetahuan kepada karyawan rumah sakit daerah tidak hanya berkutat seputar ilmu kesehatan saja. Namun wawasan hukum juga sudah mulai masuk rumah sakit.
Itu seperti dilaksanakan di RSD Kertosono. Tepatnya pada hari ini ( Kamis,7/11/2024) bertempat di Ruang Sakura Hal RSD Kertosono, tidak kurang dari 170 karyawan rumah sakit terdiri dari pejabat struktural, kepala instalasi/ruangan, komite medik, komite keperawatan, dan staf manajemen mengikuti seminar dan dialog interaktif managemen resiko hukum kesehatan.
Baca Juga: Wujud Kepedulian Sosial, KAI Daop 7 Madiun Sepanjang Tahun 2025 Salurkan Dana Sosial Rp 778 Juta
Sebagai Nara sumber pihak rumah sakit mendatangkan dua praktisi hukum dari Yurisia Lawfirm, yaitu Anang hartoyo, SH, MH dan Supriadi, SH.

Baca Juga: Tekan Angka Stunting, KDMP Desa Klurahan Siapkan Unit Usaha Budidaya Ikan Tematik
Narasumber menyampaikan materi terkait pengenalan hukum kesehatan, manajemen resiko hukum dalam rumah sakit, manajemen penyelesaian complain, hingga penyelesaian sengketa hukum kesehatan.
Meskipun tergolong materi baru bagi karyawan rumah sakit, namun antusias peserta untuk melempar pertanyaan kepada Nara sumber dengan berbagai persoalan lebih dari 10 karyawan .












