Lumajang, Memo
Kontroversi mencuat di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, seiring dengan penolakan tegas dari korps penegak perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, terhadap sangkaan keterlibatan personelnya dalam aksi kekerasan fisik terhadap seorang pedagang kaki lima (PKL) di area publik Alun-alun Lumajang.
Sangkal tersebut dilontarkan menyusul aduan seorang penjaja es krim berusia setengah abad, Misrat, berdomisili di Desa Tegal Ciut, Kecamatan Klakah, yang melaporkan dugaan tindak agresi oleh oknum anggota Satpol PP kepada aparat kepolisian pada Minggu (11/5/2025).
Akibat kejadian yang diklaimnya sebagai tindakan represif tersebut, Misrat dilaporkan mengalami cedera pada area wajah, termasuk laserasi pada bagian pipi sebelah kiri yang mengharuskannya menjalani penanganan medis.
Kendati demikian, pucuk pimpinan Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Lumajang, Mochammad Chaidir Sholeh, menyanggah keras narasi pengeroyokan yang beredar. Menurut interpretasinya, luka yang diderita Misrat bukanlah buah dari kesengajaan melakukan kekerasan, melainkan konsekuensi dari insiden yang tak terduga selama proses penertiban pedagang asongan berlangsung.
“Jadi, alurnya begini: rekan-rekan petugas kami berinisiatif untuk merelokasi tempat berjualan yang bersangkutan. Namun, yang bersangkutan menunjukkan resistensi. Secara kebetulan, salah seorang petugas kami sedang memegang perangkat komunikasi HT (Handy Talky) dan tanpa disengaja menyentuh yang bersangkutan. Kontak fisik inilah yang kemudian diartikan keliru sebagai aksi pengeroyokan,” urai Chaidir memberikan perspektif berbeda pada Rabu (14/5/2025).
Chaidir menguraikan lebih lanjut bahwa jauh sebelum insiden yang diperdebatkan ini terjadi, pihaknya telah berulang kali menyampaikan imbauan secara lisan kepada para pedagang untuk tidak menjajakan dagangan di zona Alun-alun, terlebih mengingat pada saat itu tengah berlangsung agenda seremonial pelepasan calon jemaah haji (CJH) dari Kabupaten Lumajang.
“Kami tentu telah menyampaikan peringatan secara berulang kali bahwa area tersebut steril dari aktivitas komersial. Surat edaran mengenai larangan berjualan pun telah diterbitkan. Pendekatan persuasif pun sudah kami lakukan beberapa kali. Justru pihak pedagang yang menunjukkan penolakan saat petugas kami berupaya memindahkan lokasi berjualan mereka,” imbuhnya dengan nada menjelaskan.
Ia menegaskan, dengan mempertimbangkan keramaian dan dinamika situasi di Alun-alun pada saat kejadian, sangat tidak masuk akal jika terjadi aksi pengeroyokan tanpa adanya saksi mata independen atau dokumentasi visual yang tersebar di khalayak ramai. “Apabila benar terjadi tindak kekerasan kolektif, niscaya akan ada banyak saksi yang menyaksikan, bahkan mungkin terabadikan dalam bentuk foto atau rekaman video yang kemudian menjadi viral. Mengingat ramainya pengunjung di lokasi saat itu, klaim pengeroyokan terasa janggal,” tandasnya.
Sementara itu, kasus dugaan perbuatan melawan hukum yang dilaporkan oleh Misrat kini berada dalam ranah penyelidikan intensif oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lumajang guna mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi.












