Chaidir menguraikan lebih lanjut bahwa jauh sebelum insiden yang diperdebatkan ini terjadi, pihaknya telah berulang kali menyampaikan imbauan secara lisan kepada para pedagang untuk tidak menjajakan dagangan di zona Alun-alun, terlebih mengingat pada saat itu tengah berlangsung agenda seremonial pelepasan calon jemaah haji (CJH) dari Kabupaten Lumajang.
“Kami tentu telah menyampaikan peringatan secara berulang kali bahwa area tersebut steril dari aktivitas komersial. Surat edaran mengenai larangan berjualan pun telah diterbitkan. Pendekatan persuasif pun sudah kami lakukan beberapa kali. Justru pihak pedagang yang menunjukkan penolakan saat petugas kami berupaya memindahkan lokasi berjualan mereka,” imbuhnya dengan nada menjelaskan.
Ia menegaskan, dengan mempertimbangkan keramaian dan dinamika situasi di Alun-alun pada saat kejadian, sangat tidak masuk akal jika terjadi aksi pengeroyokan tanpa adanya saksi mata independen atau dokumentasi visual yang tersebar di khalayak ramai. “Apabila benar terjadi tindak kekerasan kolektif, niscaya akan ada banyak saksi yang menyaksikan, bahkan mungkin terabadikan dalam bentuk foto atau rekaman video yang kemudian menjadi viral. Mengingat ramainya pengunjung di lokasi saat itu, klaim pengeroyokan terasa janggal,” tandasnya.
Sementara itu, kasus dugaan perbuatan melawan hukum yang dilaporkan oleh Misrat kini berada dalam ranah penyelidikan intensif oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lumajang guna mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi.












