Example floating
Example floating
BLITAR

Ribuan Pil Koplo Dan Ratusan Pohon Ganja Dilibas Polres Kota Blitar

Prawoto Sadewo
×

Ribuan Pil Koplo Dan Ratusan Pohon Ganja Dilibas Polres Kota Blitar

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo.co.id

Perang melawan narkoba kembali mencuat di Kota Blitar. Dalam operasi besar-besaran, Satresnarkoba Polres Blitar Kota membongkar jaringan pengedar obat terlarang yang beroperasi lintas daerah. Hasilnya bikin geleng kepala: ribuan pil dobel L, sabu siap edar, ganja kering, hingga ratusan batang tanaman ganja ditemukan berserakan dari tangan para tersangka.

Baca Juga: Pesta Mercon di Tengah Jalan Picu Keributan, Warga Tantang Polisi: “Buka Baju, Sekalian Kelahi!”

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini adalah hasil kerja keras petugas setelah menerima laporan masyarakat. Dari informasi kecil di warung angkringan, kasus melebar menjadi pengungkapan besar dengan total sembilan tersangka.

Semua bermula di sebuah angkringan di Kecamatan Srengat. Polisi mengamankan R-I alias Begok (27) dengan barang bukti ratusan pil koplo siap edar. Siang itu, warung yang biasanya jadi tempat nongkrong, berubah jadi TKP penggerebekan.

Baca Juga: Dari Meja Miras ke Bara Api: Kronologi Pembakaran Toko di Garum

Tak berhenti di situ, polisi juga menangkap A-U alias Mamat (34) yang kedapatan menyimpan hampir seribu butir pil dobel L di rumahnya.

Kasus makin melebar ketika nama A-B-F alias Batok (26) muncul. Dari tangannya, polisi menemukan puluhan butir pil dobel L dan satu linting ganja kering.

Baca Juga: PUPR Kabupaten Blitar Siapkan Jalan Aman untuk Pemudik, 14 Titik Kerusakan Jadi Prioritas

Namun yang paling mengejutkan adalah penggerebekan di Desa Krisik, Gandusari. Seorang pria berinisial S-A (38) ternyata merawat ganja di sekitar rumahnya layaknya tanaman hias. Polisi yang menggeledah dibuat kaget setelah menghitung ada 820 batang ganja dengan berbagai ukuran – mulai dari setinggi jari hingga hampir setinggi pinggang orang dewasa.

Selain pil koplo dan ganja, polisi juga menyita sabu.

• B-K (47) ditangkap di Jl. Majapahit, Sananwetan, dengan barang bukti sabu 1,88 gram.

• H-K alias Bolot (34) ditangkap di Kediri dengan sabu 0,58 gram.

Barang-barang itu disembunyikan dengan cara sederhana, mulai dari bungkus rokok, plastik klip, hingga dililit solasi hitam.

Dari seluruh rangkaian penangkapan, polisi mengamankan:

• 1.403 butir Pil Dobel L

• 820 batang tanaman ganja

• 0,75 gram ganja kering

• 2,46 gram sabu

• Puluhan ponsel, motor, serta uang tunai

Kapolres menegaskan, semua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan hingga UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mengintai mereka antara 4 hingga 15 tahun penjara.

“Tidak ada kompromi dengan pengedar narkoba. Ini musuh bersama. Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk memburu jaringan di atasnya,” tegas AKBP Titus Yudho Uly.

Kasus ini membuka mata bahwa peredaran narkoba bisa terjadi di mana saja: warung angkringan, rumah biasa, hingga desa yang tampak tenang. Ribuan pil koplo dan ratusan batang ganja itu bisa saja sudah masuk ke tangan remaja atau pelajar jika polisi terlambat bergerak.

Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.