CEO The Nature Conservancy, Jennifer Morris, menjelaskan bahwa alih utang ini dilakukan berdasarkan The Coral Reef Conservation Agreement (CRCA) di bawah payung Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis dan Terumbu Karang AS atau Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA). Dana tersebut akan difokuskan pada beberapa prioritas utama, seperti:
- Perlindungan ekosistem laut pesisir, termasuk lamun, bakau, dan dasar laut berpasir.
- Pemeliharaan kawasan lindung laut serta zona konektivitas habitat.
- Pengembangan lokasi konservasi potensial di masa depan.
- Perlindungan spesies laut yang terancam punah dan dilindungi.
Direktur Eksekutif YKAN, Herlina Hartanto, menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam program konservasi ini. “Masyarakat akan menjadi pemeran utama selama sembilan tahun pelaksanaan program TFCCA. Mereka tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga pelaksana di lapangan. Hal ini penting untuk memastikan keberlanjutan praktik konservasi bahkan setelah program selesai,” ungkapnya.
Dana tersebut nantinya akan dikelola oleh Komite Pengawas yang dipimpin oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan anggota dari Kementerian Keuangan dan sejumlah organisasi nirlaba. Rekening trust fund akan menjadi wadah pengelolaan dana ini untuk mendukung pelaksanaan program secara transparan dan akuntabel.