Example floating
Example floating
BLITAR

Revolutionary Law Firm Bongkar Dugaan Sertifikasi Lahan Kosong di Blitar: Diduga Langgar MoU Pemkab–UGM

Prawoto Sadewo
×

Revolutionary Law Firm Bongkar Dugaan Sertifikasi Lahan Kosong di Blitar: Diduga Langgar MoU Pemkab–UGM

Sebarkan artikel ini

“Bidang ini kami pending khusus untuk kasus ini. Sertifikat hanya dapat diproses setelah memenuhi prinsip clean and clear, sesuai ketentuan MoU dan petunjuk teknis PPTPKH,” kata Agustinus.

Ia menegaskan bahwa setiap pengajuan sertifikat wajib dilengkapi bukti penguasaan dan pemanfaatan lahan secara faktual. Verifikasi akan dilakukan secara ketat untuk menghindari penyalahgunaan program dan meminimalkan potensi manipulasi.

Baca Juga: SLHS Terbit, IPAL Diduga Abal-Abal: SPPG Tlumpu Dikepung Pertanyaan, OPD Kota Blitar Saling Lempar Tanggung Jawab

Trijanto mendorong pemerintah daerah segera melakukan evaluasi total terhadap seluruh usulan bidang tanah dalam program PPTPKH, terutama yang teridentifikasi sebagai lahan kosong.

“Jika benar ada ratusan bidang lahan kosong yang diajukan untuk sertifikasi, ini harus dibongkar tuntas. Jangan sampai PPTPKH dijadikan pintu masuk bagi kepentingan tertentu yang merusak tatanan agraria,” tegasnya.

Baca Juga: Respons Cepat Polres Blitar, Arena Judi Sabung Ayam di Bajang Langsung Dibongkar

Ia menambahkan bahwa Revolutionary Law Firm tidak hanya fokus mendampingi kliennya, tetapi juga berkomitmen mengawal pelaksanaan PPTPKH agar tetap berada dalam koridor MoU 2022, yaitu mewujudkan penataan penguasaan tanah yang adil, transparan, serta berpihak kepada masyarakat yang benar-benar berhak.

Mediasi antara kedua pihak akan dilanjutkan setelah masing-masing menyiapkan bukti penguasaan lahan sesuai mekanisme. Perkim memastikan seluruh tahapan verifikasi dilakukan secara transparan untuk menjaga integritas program.

Baca Juga: SPPG Tlumpu Disorot, Menu MBG di SMAN 1 Kota Blitar Dinilai Tak Layak, IPAL Bermasalah

Trijanto berharap kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan menyeluruh dalam implementasi PPTPKH di Kabupaten Blitar.

“Program PPTPKH tidak boleh dibelokkan. Ini soal hak rakyat dan penegakan aturan. Jika ada permainan lahan kosong, itu harus dihentikan. Dan alhamdulillah masalah ini tadi sudah dicatat dalam notulen dan segera dikoordinasikan dalam forum GTRA Kabupaten Blitar agar segera dievaluasi dan di koreksi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, program PPTPKH di Kabupaten Blitar tahun ini menargetkan penerbitan 4.388 sertifikat hak milik yang tersebar di berbagai kawasan hutan. Total lahan hutan yang telah dilepaskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk program ini mencapai 262,47 hektar.**