Example floating
Example floating
Home

Revolution Pajak 2024! NPWP Anda Akan Berubah Sepenuhnya!

Avatar
×

Revolution Pajak 2024! NPWP Anda Akan Berubah Sepenuhnya!

Sebarkan artikel ini
Revolution Pajak 2024! NPWP Anda Akan Berubah Sepenuhnya!
Revolution Pajak 2024! NPWP Anda Akan Berubah Sepenuhnya!
Example 468x60

MEMO

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkenalkan langkah signifikan dengan pelaksanaan penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai pertengahan 2024. Langkah ini diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, yang menegaskan bahwa implementasi ini akan bergantung pada penyelesaian sistem yang sedang dalam pembangunan. Bagaimana dampaknya pada wajib pajak dan apa yang harus mereka lakukan? Simak rinciannya di bawah.

Langkah DJP: NIK sebagai NPWP, Wajib Pajak Wajib Tahu!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa pelaksanaan dan penggabungan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dilakukan sepenuhnya mulai pertengahan tahun 2024.

Informasi ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, yang menjelaskan bahwa implementasi ini akan dilakukan setelah selesai dibangunnya sistem yang sedang dalam pembangunan saat ini.

“Implementasi penuh NIK sebagai NPWP direncanakan akan dilaksanakan pada pertengahan 2024 bersamaan dengan implementasi core tax,” ujar Dwi Astuti pada hari Jumat (8/12).

Dwi juga menyatakan bahwa saat ini pihak DJP terus berkoordinasi dengan berbagai pihak yang akan terlibat dalam interoperabilitas dengan sistem informasi DJP, termasuk lembaga perbankan dan berbagai Kementerian dan Lembaga lainnya.

“Setiap pihak sedang menyesuaikan sistem informasi mereka untuk memastikan bahwa tidak akan ada hambatan saat implementasi core tax dilakukan,” tambahnya.

Meskipun kebijakan ini baru akan berlaku sepenuhnya pada pertengahan tahun 2024, pencocokan NIK dan NPWP paling lambat harus dilakukan pada 31 Desember 2023, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Rencana Pelaksanaan Penuh: Dampak dan Cara Wajib Pajak Menyikapinya

Oleh karena itu, DJP kembali mengingatkan wajib pajak yang NIK-nya belum dipasangkan dengan NPWP untuk segera melakukannya. Karena pada saat implementasi penuh nanti, tidak adanya pencocokan dapat menyebabkan kendala dalam melakukan transaksi yang menggunakan NPWP.

Baca Juga  Ribuan Pekerja Tangerang Kehilangan Pekerjaan! Dampak Global Tak Terhindarkan

“Wajib pajak orang pribadi yang belum mencocokkan NIK dan NPWP mereka pada saat implementasi penuh nanti akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administratif dari pihak lain yang memerlukan NPWP, karena semua layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” tegas Dwi.

Untuk memeriksa apakah NIK dan NPWP sudah dicocokkan secara otomatis oleh sistem DJP, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs www.pajak.go.id dan klik “login”.
  2. Masukkan 16 digit NIK, gunakan kata sandi yang sesuai, dan ketik kode keamanan yang tertera.
  3. Jika data yang dimasukkan benar, maka akan muncul dasbor profil.

Optimalkan Kepatuhan Pajak Anda: Pencocokan NIK dan NPWP Sebelum Implementasi Penuh 2024

Dalam perspektif kesimpulan, DJP memberikan tenggat waktu hingga 31 Desember 2023 bagi wajib pajak untuk mencocokkan NIK dan NPWP, seiring dengan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dwi Astuti menegaskan bahwa tanpa pencocokan ini, akses terhadap layanan perpajakan dapat terhambat saat implementasi penuh dilakukan pada pertengahan 2024.

Wajib pajak perlu memperhatikan pentingnya langkah ini guna menghindari kendala transaksi dengan NPWP. Jika belum melakukannya, wajib pajak dapat mengikuti panduan yang disampaikan oleh DJP melalui situs resmi mereka.

Pastikan NIK dan NPWP sudah tercocokkan untuk memastikan kelancaran dalam menggunakan layanan perpajakan.