Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkenalkan langkah signifikan dengan pelaksanaan penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai pertengahan 2024. Langkah ini diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, yang menegaskan bahwa implementasi ini akan bergantung pada penyelesaian sistem yang sedang dalam pembangunan. Bagaimana dampaknya pada wajib pajak dan apa yang harus mereka lakukan? Simak rinciannya di bawah.