Ia juga menegaskan bahwa tugas Kementerian PUPR adalah memastikan ketersediaan infrastruktur dan fasilitas yang dibutuhkan di IKN, sementara Otorita IKN akan mengatur detail tentang penggunaan gedung-gedung apartemen tersebut.
Iwan menambahkan bahwa Otorita IKN juga akan bertanggung jawab untuk mengelola gedung apartemen yang telah dibangun oleh Kementerian PUPR. Hal ini dilakukan agar tercipta ekosistem kecil dalam lingkungan pemukiman yang layak bagi penghuninya, dengan semua fasilitas yang diperlukan di IKN.
Selama proses pembangunan gedung ASN-Hankam di IKN Nusantara, Kementerian PUPR akan menerapkan setidaknya tiga kriteria pelaksanaan pembangunan dengan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) atau Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (LST).
Pembangunan 47 Gedung Apartemen di IKN Nusantara: Solusi Hunian Bagi ASN dan PNS
Pembangunan 47 gedung apartemen yang akan diperuntukkan bagi ASN, PNS, anggota POLRI, BIN, dan Paspampres di IKN Nusantara merupakan proyek ambisius Kementerian PUPR. Dengan total 2.820 unit dan fasilitas yang memadai, proyek ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan kekurangan hunian yang selama ini dihadapi oleh para pegawai pemerintah.
Setiap gedung memiliki lantai-lantai untuk fasilitas umum dan sosial, serta hunian untuk keluarga. Meskipun detail penggunaannya akan diatur oleh Otorita IKN, langkah ini menandai upaya pemerintah dalam memastikan ketersediaan fasilitas dan infrastruktur yang layak di IKN.
Dalam keseluruhan proses pembangunan, prinsip Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (LST) akan diterapkan, menjadikan proyek ini sebagai langkah progresif dalam pengembangan IKN yang lebih luas.