Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Berita

Review UU PERS No. 40 Tahun 1999 Di MK RI Harus Ditolak | Memo Surabaya

A. Daroini
×

Review UU PERS No. 40 Tahun 1999 Di MK RI Harus Ditolak | Memo Surabaya

Sebarkan artikel ini
IMG 20211020 080340

Dewan Pers Menyampaikan Penjelasan Sebagai Berikut :

1. Pemerintah melalui Keterangan resminya pada persidangan di Mahkamah Konstitusi, dengan komitmen yang kuat dan tegas, mengakui keberadaan Dewan Pers yang lahir melalui mandat dan amanat UU PERS 40/1999 hingga saat ini, yang telah melaksanakan fungsi-fungsinya sebagaimana diamanatkan Pasal 15 UU PERS 40/1999. Pemerintah dalam Keterangannya tegas menyampaikan bahwa :

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

a. Para Pemohon dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidaktidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya dengan keberlakuan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers;

b. Para Pemohon Judicial Review tidak memiliki kerugian atas hak konstitusional berdasarkan UUD NRI 1945;

c. Dalil Para Pemohon dalam Permohonan Judicial Review tidak jelas (obscuur libel);

banner 300x250

Baca Lebih Lengkap di Sini

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini