Surat tersebut memerintahkan Ahmad Baharudin untuk:
1. Melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Tulungagung selama pejabat definitif berhalangan
2. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur
Baca Juga: NasDem Blitar Geram, Minta Tempo Minta Maaf Terbuka
Surat perintah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ada kebijakan pemerintah lebih lanjut.
Sementara itu, terkait posisi pejabat di tingkat OPD yang ikut terseret kasus korupsi, Pemprov Jatim menegaskan bahwa kewenangan penunjukan pelaksana tugas berada di pemerintah kabupaten.
Baca Juga: PDIP Kota Blitar Siap Rebut Lagi Kursi Wali Kota
Ahmad Baharudin menggantikan Gatut Sunu Wibowo yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 April 2026.
Dalam kasus ini, Gatut diduga memeras 16 organisasi perangkat daerah (OPD) dengan nilai mencapai Rp5 miliar. Modusnya, ia meminta para pejabat menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat tekanan.
Baca Juga: Musancab Serentak, PDI Perjuangan Blitar Perkuat Struktur dan Panaskan Mesin Politik
Selain itu, Gatut juga diduga mengatur sejumlah proyek, mulai dari pengadaan alat kesehatan di RSUD hingga jasa cleaning service dan keamanan. Hingga penangkapan, KPK mencatat dana yang telah terkumpul mencapai sekitar Rp2,7 miliar, dengan setoran bervariasi dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.
Saat ini, Gatut dan ajudannya ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.**












