Example floating
Example floating
BLITAR

Resmi! Ahmad Baharudin Jadi Plt Bupati Tulungagung Usai OTT KPK

Prawoto Sadewo
×

Resmi! Ahmad Baharudin Jadi Plt Bupati Tulungagung Usai OTT KPK

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo.co.id

Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menunjuk Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

Baca Juga: PSHT Kabupaten Blitar Murka! Pemkab Dituding Fasilitasi Kegiatan Ilegal Berkedok Halal Bihalal

Penunjukan ini dilakukan menyusul penetapan Bupati Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, membenarkan bahwa penunjukan tersebut sudah sesuai aturan.

Baca Juga: Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar: Efisiensi atau Sekadar Panggung Pencitraan?

“Sudah ada, ya wakil bupati,” ujar Lilik, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, Surat Keputusan (SK) penetapan Plt Bupati telah diterbitkan pada 12 April 2026, meskipun belum diumumkan secara resmi ke publik.

Baca Juga: Halal Bihalal PSHT Blitar, Seruan Perbaikan Diri Lahir dan Batin Menguat

Dasar hukum penunjukan ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memperbolehkan wakil kepala daerah menjalankan tugas saat kepala daerah berhalangan tetap.

Lebih lanjut, ia menegaskan penunjukan Ahmad Baharudin sebagai Plt Bupati tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.1.4.2/12240/011.2/2026 yang ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada 12 April 2026.