Foto: Tersangka dan barang bukti saat diamankan petugas di Mapolsek Kediri Kota. (eko siwing)
Kediri Memo.co.id
Residivis maling lagi. Edi Purwanto, residivis asal Balowerti Gang V Kecamatan Kota Kediri, tadi siang di bekuk Reskrim Polsek Kota. Bandit tersebut ditangkap karena maling di rumah Puger Sapto Utomo, warga Jl Diponegoro Pocanan Kediri. Pria Balowerti ini maling dengan cara menggunakan rok dan krudung. Setelah berhasil mencongkel pintu, barang yang ada di rumah tersebut disikat habis.
Pemuda yang sehari harinya bekerja sebagai buruh lepastersebut, Minggu siang mendekam dalam tahanan Polsek Kota. Barang bukti berupa 5 dus book HP, perhiasan emas, kalung dan gelang serta liontin diamankan petugas. Kepada polisi, Edi Purwanto mengaku masuk ke rumah tersebut menggunakan rok dan kerudung untuk menutupi bila ada kamera CCTV.
Kanit Reskrim Polsek Kediri Kota Iptu Widodo mengungkapkan, kejadian itu terjadi pada Minggu sekitar pukul 00.30. Saat itu, Puger Sapto Utomo, pergi cari makan dengan istrinya. Saat korban kembali ke rumah, sekitar pukul 01.30, mendapati jendela rumah dalam keadaan terbuka. Saat dicek ternyata Hp dan perhiasan di rumah sudah raib digondol pencuri. Mengetahui Hp dan perhiasannya hilang korban langsung melapor ke Polsek Kediri Kota.
Mendapatkan laporan tersebut Anggota Sat Reskrim Polsek Kediri Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan.Tidak berselang waktu lama Anggota langsung meringkus tersangka dirumahnya, saat dilakukan penagkapan korban berpura-pura tidur dan kemudian petugas tetap menggeledah rumah tersangka dan menemukan beberapa barang bukti,”ungkap Iptu Widodo.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti yaitu ,5 buah doos book HP yg hilang , 5 lembar surat pembelian perhiasan emas , 1 buah kotak perhiasan warna merah untuk menyimpan perhiasan emas , 1 buah obeng ,1 buah kalung munggo ,1 buah gelang rantai , 1 buah liontin gendang , 2 buah gelang cor keroncong , 1 Tablet merk samsung galaxy warna putih ,1 HP merk sony ericson experia warna hitam , 1 HP merk Lenovo A6000 warna hitam , 1 HP merk Nokia 105 warna biru , 1 HP merk samsung J2 warna putih ,1 lembar baju warna coklat ,1 lembar Handuk Putih ,1 buah kancing baju warna coklat ,1 buah penutup teko.
Masih menurut Iptu Widodo,”dalam menjalankan aksinya tersangka Edi menyamar sebagai wanita memakai jilbab untuk mengelabui pemilik rumah dan petugas.Tersangka juga seorang residivis dalam kasus pencurian dan perjudian.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Kediri guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka kita kenakan pasal Pasal 363 ayat 1 KUHP,”pungkasnya. (eko)
[youtube width=”100%” height=”300″ src=”2l_QWhClvmI”][/youtube]