“Pelaku saat ini masih dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terjerat pasal 197 Sub 196 UU RI No. 36 tentang kesehatan,”pungkasnya.(jok)
The post Resedivis Pengedar Pil Perusak Otak, Pemuda Asal Kandat Dibekuk Polisi di Pinggir Jalan Desa Purwokerto appeared first on Memo Kediri |.
The post Resedivis Pengedar Pil Perusak Otak, Pemuda Asal Kandat Dibekuk Polisi di Pinggir Jalan Desa Purwokerto appeared first on Berita Memo.
Baca Juga: Jelang Munas X LDII April 2025, Menteri Fadli Zon Minta LDII Perkuat Kebudayaan
[ad_2]
Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu












