[ad_1]
Kediri, Memo
Garin Adi Nugroho (23) alias Gagak, Pemuda asal Desa Ngletih Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri diamankan petugas Reskrim Polsek Ngadiluwih. Gagak merupakan Resedivis dengan kasus pengedar pil perusak otak, pemuda asal desa Kandat dibekuk Polisi di pinggir jalan Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, Senin malam (13/5/2019).
Kapolsek Ngadiluwih, AKP Moh Sokib saat dihubungi membenarkan penangkapan pemuda tersebut. “Benar memang ada penangkapan pelaku, “ujarnya, Rabu (15/5/2019).
Pemuda tersebut kedapatan menyimpan narkoba jenis pil dobel L. Bermula, saat petugas Reskrim Polsek Ngadiluwih mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran pil haram dilokasi.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan menindak lanjuti informasi dari masyarakat yang meresahkan adanya perederan narkoba jenis Pil dobel L.
Pada saat itu, petugas mencurigai seorang pemuda yang gerak geriknya mencurigakan di pinggir jalan tengah malam. Petugas kemudian mendekati pemuda tersebut dan dilakukan penggledahan. Alhasil, pemuda saat digledah kedapatan membawa pil dobel L selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Polsek Nagdiluwih.
“Saat dilakukan penggeledahan di tas milik pelaku ditemukan barang bukti narkoba jenis pil dobel sejumlah 46 butir, “ungkap Kapolsek Moh Sokib.
Pelaku yang merupakan residivis masuk bui dengan kasus yang sama, pada saat diamankan petugas tidak bisa berkutik. Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Ngadiluwih guna pemeriksaan lebih lanjut.