Dijelaskan juga, polisi kini sedang melakukan penyidikan, di antaranya dengan memeriksa buku catatan transaksi jual-beli pasir yang diamankan dari lokasi penambangan. “Pelaku ini menjalankan usaha tambang pasir ilegalnya memang untuk kepentingan komersial. Ini bukan sekadar tambang rakyat,” terang Shisca.
Dalam mengusut perkara ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi. Dan sebagai tindak lanjut penyidikan, Satreskrim Polres Ogan Ilir rencananya akan mengadakan gelar perkara penambangan pasir ilegal ini di Polda Sumatera Selatan.
Jika terbukti bersalah, lanjut Shisca, pelaku bisa dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
“Saat ini sedang dilakukan pengembangan terkait perkara penambangan pasir ilegal ini. Tersangka juga terancam hukuman 10 tahun penjara,” ungkapnya.