Kediri, memo.co.id
DPRD komisi A Kota Kediri melakukan rapat kerja untuk pembahasan pemekaran wilayah Kelurahan Pakuden yang ketiga kalinya, diruang rapat komisi A DPRD, Selasa (1/8).
Kegiatan rapat kerja komisi A DPRD Kota Kediri untuk pengkajian ulang pemekaran wilayah lingkungan Bence dikelurahan Pakunden Kota Kediri untuk memisahkan diri menjadi kelurahan baru serta acara dipimpim dan dibuka oleh ketua rapat komisi A Harjanto, diteruskan pemaparan dari berbagai pihak mulai dari pemerintah Kota Kediri dan perwakilan warga untuk penyampaian kajian kajian mengenai lingkungan Bence Kelurahan Pakunden yang akan dijadikan kelurahan baru.
Rapat kerja tersebut dihadiri oleh Ketua oleh sekertaris daerah, Inspektur Kota Kediri, kabag Organisasi, kabag pemerintahan, kabag hukum, umum, camat pesantren, kakel kelurahan Pakunden dan perwakilan warga Bence sepuluh orang serta tamu undangan.
Kabag Organisasi Edy Yuwono menyampaikan pemaparan bahwa untuk pemekaran wilayah itu harus ada kajian secara administrasi tidak hanya pemekaran saja, tetapi juga ada sertifikat jadi sekaligus perlu pengkajian dari beberapa aspek yang juga harus perlu diperhatikan.
Dilanjutkan dari Kabag Pemerintahan Un Ahmad Nurdin memaparkan sesuai dengan Permendagri tentang pemekaran pembentukan tahun 2006 harus memenuhi kriteria persyaratan jumlah penduduk 4500 warga atau sembilan ratus kk, luas wilayah harus 3000 meter persegi, sedangkan lingkungan bence dari data profil 1,02 meter persegi, Wilayah kerja jarak antar kelurahan dengan lingkungan bence, sarana prasana disegi aspek pemerintahan dibence sudah ada gedung, yang menjadi pertimbangan dilingkungan bence luas wilayah untuk pemekaran belum terpenuhi kriteria tersebut, sedangkan dikota Kediri seelain lingkungan bence ada 5 wilayah yang juga seperti kriteria diatas.
Camat Pesantren Eko Lukmono saat dikonfirmasi mengatakan untuk pemekaran wilayah tidak semudah yang dibayangkan, kita harus lihat segi administrasi juga dari segi yang lainnya. “Pemekaran wilayah tidak secara administratif saja, tetapi juga secara full up, dengan memperhatikan berbagai aspek seperti masalah KTP/KK juga perlu adanya penyesuaian dengan pemekaran wilayah yang baru, sehingga perlu pengkajian secara mendalam, “jelas Camat Pesantren Eko Lukmono.
Sekedar diketahui kegiatan rapat kerja untuk pembahasan pemekaran wilayah dilingkungan Bence Kelurahan Pakunden Kota Kediri sudah dilakukan sebanyak tiga kali dan masih perlu untuk pengkajian ulang, karena luas wilayah belum memenuhi kriteria apakah nantinya lingkungan Bence akan dijadikan satu dengan Grogol bisa memenuhi kriteria apa tidak, selain itu tim komisi A DPRD Kota Kediri setelah kegiatan rapat diruang rapat komosi A melakukan sidak langsung ke TKP.