Menurutnya, pelaksaan Pilkades sistem evoting melaksanakan pengelombangan Pilkades menjadi lima kali. Selain bertentangan dengan Permendagri, sebanyak 17 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak 2021 mendatang terancam tak bisa melaksanakan Pilkades. Sebab Permendagri hanya membatasi tiga kali Pilkades serentak selama enam tahun.
Lebih jauh Narwiyoto mengatakan, Pansus DPRD Situbondo juga mempertanyakan penghapusan tingkat kehadiran. Di dalam Perda lama diatur tingkat kehadiran Pilkades mencapai 2,3 atau 70 persen dari jumlah penduduk.
Namun dalam draf Perda perubahan Pemkab menghapus tingkat kehadiran tersebut. Pansus DPRD menilai hal itu akan membahayakan, karena bisa jadi pelaksanaan Pilkades hanya dihadiri 10 orang dan itu sudah dianggap sah.
Lebih jauh Narwiyoto, pesta demokrasi didalam pelaksanaan Pilkades cukup tinggi mendapatkan antusias masyarakat, mengungat pihaknya meminta, jika pemkab belum siap dari perangkat hukumnya maupun perangkat eletroniknya menunda penggunaan e-Voting Pilkades.(edo)
The post Rencana E-Voting Pilkades di Situbondo Masih Polemik appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]