Selain itu, dalam rapat tersebut, para menteri lainnya melaporkan mengenai penyusunan dan substansi RUU DKJ, serta membahas arahan yang akan diberikan oleh Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Tentu saja, berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU IKN, status ibu kota negara masih tetap berada di DKI Jakarta hingga presiden secara resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan tersebut.
Jakarta Berubah Menjadi DKJ: Rencana Pemindahan Ibu Kota dan Implikasinya
Dalam rapat kabinet yang baru-baru ini berlangsung, Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan pentingnya mengatur aspek keuangan negara dalam RUU DKJ, yang bertujuan untuk mengubah Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Langkah ini membutuhkan kerja keras dan perubahan hukum yang signifikan untuk mencapai tujuan tersebut. Meskipun status ibu kota negara masih tetap dipegang oleh DKI Jakarta hingga Keputusan Presiden (Keppres) resmi dikeluarkan, perubahan ini menandai tonggak sejarah penting dalam perjalanan Indonesia menuju pembangunan ekonomi yang lebih besar dan berkelanjutan.
Dengan demikian, perubahan ini akan memiliki dampak yang signifikan pada masa depan Jakarta dan Indonesia secara keseluruhan.