
Kediri, Memo.co.id
Pemerintah Kota ( Pemkot ) Kediri memberikan perintahnya untuk menghentikan aktifitas pembangunan proyek perumahan yang dibangun di Kelurahan Baluwerti, Kecamatan Kota Kediri oleh PT SK Bangun Persada Asri namun hal tersebut tidak digubris.
Beberapa hari lalu, Walikota Kediri, Abdulah Abu Bakar, melalui Mandung, Asisten Pemkot Kediri telah minta PT SK Bangun Persada menghentikan kegiatan tersebut. Karena ada beberapa warga yang protes keberatan.
Baca Juga: Malam Tahun Baru di Kediri, Peresmian Jalan Stasiun dan 2.000 Porsi Pecel Gratis
Namun kenyataanya sampai sekarang, aktivitas pembangunan proyek perumahan itu tetap berlangsung dan menyebabkan warga merasa dirugikan.
Ada saluran utama dikampung yang dipergunakan warga untuk mengairi lahan sawahnya. Akan tetapi, PT SK Bangun Persada sengaja menutupnya untuk keperluan proyeknya. Akibat dari warga tidak bisa melakukan aktivitas bertaninya.
Kegeraman warga yang merasa didzolimi, mengusik nuarani
Harijanto, ketua komisi A DRPD Kota Kediri. ” Bulan depan, kita akan tangani aspirasi warga Baluwerti itu, ” ujarnya, pada Senin ( 22/8 ) siang dikantornya.
” Semua aduan dan keinginan warga itu telah kami bahas dalam setiap rapat komisi. ” papar Harijanto.
Baca Juga: Sukseskan Program KDMP dan KKMP, Dandim 0809/Kediri Undang Silaturahmi LSM dan Wartawan
Justru ketua fraksi PDI ini mempertanyaan, ada apa Pemkot Kediri tidak segera bertindak tegas terhadap PT SK Bangun Persada yang telah metemehkan perintahnya untuk segera menghentikan aktivitas proyek tersebut.
” Pemkot Kediri kan punya pasukan. Yaitu Satpol PP, ngobrak-abrik kegitan itu. Daripada nanti warga melakukan tindakan yang anarkhis, “,tambahnya.
Satpol PP selaku penegak Perda jangan diam saja. Mending itu laksanakan perintah atasan. ” Ketimbang setiap hari nggaruki gepeng & orgil. (guh)












