Example floating
Example floating
Kriminal

Remaja Pelajar Ditangkap Polisi karena Hubungan Seksual Terlarang

×

Remaja Pelajar Ditangkap Polisi karena Hubungan Seksual Terlarang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Seorang remaja berusia 18 tahun, yang juga seorang pelajar, telah ditangkap oleh Polres Pariaman atas kasus persetubuhan dengan teman sekelasnya.

Tindakan ini dilaporkan oleh orang tua perempuan yang mengkhawatirkan kehidupan seksual bebas anak mereka. Pelaku dijerat dengan pasal 81 junto 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 12 tahun

Mas Dhito Lanjutkan

Kasus Penangkapan Remaja Pelajar oleh Polisi Terkait Persetubuhan yang Melanggar Norma

Seorang remaja yang masih berstatus sebagai pelajar menghadapi masalah hukum dengan polisi karena telah melakukan hubungan seksual sebanyak 10 kali dengan teman sekolahnya di kelas.

Alih-alih berfokus pada pendidikan yang baik, kehidupan seks bebas yang mereka jalani telah membuat orang tua perempuan melaporkan kasus ini kepada polisi.

Akhirnya, Polres Pariaman berhasil menangkap S (18 tahun) karena telah melakukan persetubuhan dengan teman sebayanya.

Kronologi Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti oleh Polisi

Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari orang tua korban perempuan pada Jumat (2/6/2023).

Pelaku, yang memiliki inisial S (18 tahun), adalah pacar korban dan keduanya bersekolah di tempat yang sama.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.