“Kejadian itu kemudian dilaporkan orangtua korban ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Dari laporan itu, polisi langsung bergerak dan mengamankan BY. Kasus tersebut, kini dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Jombang.
Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 UURI No. 35 Th 2014 perubahan atas UURI No. 23 Th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ZA)
The post Remaja di Jombang Cabuli Anak di Bawah Umur, Begini Cara Pelaku Melakukannya appeared first on Memo Surabaya.
Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri
[ad_2]












