Dalam keputusan Bersama tersebut mengamanatkan rasionalisasi anggaran belanja pemerintah daerah sebesar 50% untuk dialihkan alokasinya untuk penanganan kasus pandemi COVID-19. Hal tersebut memaksa pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang untuk menunda hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan seluruh kegiatan konstruksi yang menggunakan sumber dana berasal dari APBD.
Terkait dengan itu, sekiranya dapat menjadikan perhatian dan maklum bagi masyarakat khususnya pada wilayah Kelurahan Kepanjen jika terdapat penundaan pekerjaan yang awalnya telah direncanakan akan dilaksanakan pada tahun ini dikarenakan pemerintah saat ini lebih berfokus pada penanganan pandemi COVID-19. ( Frd )