Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto menyebut, untuk tahun 2023, anggaran sewa rumah dinas Wabup Blitar sudah tidak ada lagi. Kendati demikian, ia mengakui bahwa Pemkab Blitar tetap membayarkan uang sewa rumah dinas Wabup Blitar tersebut pada tahun sebelumnya. Dirinya juga mengklaim transaksi sewa ini resmi dan memiliki perjanjian sewanya.
“Tahun ini tidak ada sewa rumah dinas Wabup, untuk lebih jelasnya tanya ke Bagian Umum. Betul (tahun sebelum-sebelumnya disewakan),” ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto, Senin (9/10/2023).
Di sisi lain, Kepala Bagian Umum Pemkab Blitar, Eko Sumardiyanto membenarkan jika pada tahun 2023, sudah tidak terdapat lagi anggaran untuk sewa rumah dinas Wabup Blitar. Namun dia tak mau memberikan keterangan lebih soal anggaran tahun sebelumnya.
“Pastinya untuk tahun 2023, kita tidak menganggarkan untuk sewa rumah dinas Wabup. Untuk yang tahun sebelumnya, saya tidak bisa memberikan keterangan, karena saya baru di sini (bagian umum),” tuturnya.
Namun, Eko mengungkapkan bahwa dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) telah meminta keterangan terkait polemik sewa rumah dinas Wabup Blitar ini. “Karena kemarin kan sempat ramai di media, pihak APH sudah ke sini, meminta keterangan,” tutupmya. (pra)