Sektor perencanaan dan pengembangan selanjutnya yang mendapat banyak perhatian adalah terkait Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). dalam hal ini pemerintah Kabupaten Jombang masih belum konsisten dalam menggunakan acuan luas lahan yang ditetapkan sebagai KP2B. adhitya perwakilan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa masih terdapat perbedaan luasan KP2B antara Dinas Pertanian Kabupaten Jombang dengan data yang tercantum dalam dokumen RTRW Kabupaten Jombang.
“Kawasan pertanian pangan berkelanjutan yang tertulis dalam dokumen RTRW Kabupaten Jombang adalah seluas 52.027,021 Ha. Sedangkan luas KP2B berdasarkan lahan baku sawah ATR/BPN adalah seluas 53.327,96 Ha dan usulan dari Dinas Pertanian Kabupaten Jombang seluas 52.488 Ha” tambah Indah staf Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan cipta Karya Provinsi Jawa Timur.
Menanggapi persoalan tersebut, Supriyadi Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang menyampaikan bahwa penetapan luasan KP2B akan disepakati bersama oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Jombang.
Di akhir sesi rapat pembahasan, Kepala Bappeda Kabupaten Jombang, drg. Budi Nugroho, MPPM menyampaikan bahwa semua usulan dan masukan yang disampaikan oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Jawa Timur terkait perbaikan dokumen RTRW Kabupaten Jombang akan dibahas dan disepakati bersama oleh teman-teman Tim Koordinasi Penataan Ruang daerah Kabupaten Jombang. Harapannya dokumen RTRW Kabupaten Jombang dapat menjadi dokumen acuan dalam melakukan perencanaan pembanganan di Kabupaten Jombang. ( Frd )