Saat menyampaikan sambutannya dalam pembukann rapat pembahasan, Priyo Nur Cahyo, S.T, M.T menjelaskan bahwa perencanaan tata ruang wilayah di daerah harus selaras dengan perencanaan yang dirumuskan oleh Pemerintah Pusat. “berdasarkan Peratuan Menteri Agraris dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 8 Tahun 2017, terdapat 5 (lima) substansi yang menjadi perhatian utama oleh Pemerintah Pusat dalam mengevaluasi materi, antara lain kebijakan Strategis Nasional, Ruang Terbuka Hijau Publik (untuk Kawasan Perkotaan di Kabupaten/Kota), Peruntukan Kawasan Hutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Mitigasi Bencana”.
Kebijakan Strategis Nasional (KSN) yang berada di Kabupaten Jombang adalah Jalan Tol. Ruas jalan tol yang melintas di Kabupaten Jombang adalah ruas Ngawi – Kertosono dan Kertosono – Mojokerto sepanjang 39,2 Km. ruas tersebut dilengkapi dengan 2 (dua) pintu gerbang tol yang berada di Kecamatan Bandar Kedung mulyo dan Tembelang.
Perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Ferry Indarto, ST menyampaikan bahwa Kabupaten Jombang telah melalukan upaya yang sangat baik dalam pemenuhan RTH Publik. Jumlah luasan total RTH Publik di wilayah Perkotaan Jombang berada di angka 19,13%, hanya terpaut 0.87% dari batas minimal 20% yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di KAwasan Perkotaan.