Example floating
Example floating
BLITAR

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Gagal, Ada Kasus Apa?

Prawoto Sadewo
×

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Gagal, Ada Kasus Apa?

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo.co.id
Rapat Paripurna penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2026 di Kabupaten Blitar batal digelar. Rapat paripurna yang dijadwalkan terjadi pada pukul 13.00 WIB hari ini nyatanya tak bisa digelar.

Dari 50 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar hanya 1 hingga 3 orang yang nampak datang ke kantor dewan. Mereka yang datang pun tidak masuk ke ruangan rapat paripurna, hanya di halaman kemudian pulang.

Baca Juga: UMKM Lokal Bergairah, RaDja Hadirkan Bazar 10 Hari Penuh di Kanigoro

Ruang rapat paripurna pun nampak kosong. Meski kursi dan meja rapat telah disiapkan untuk menggelar rapat Paripurna penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2026.

“Rapat tidak jadi digelar, untuk kapan penjadwalan ulang masih belum tahu,” ungkap salah satu staf anggota DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (15/08/2025).

Baca Juga: Evaluasi Inspektorat, Kades Serang Fokus Benahi Administrasi BUMDes

Sebelum rapat digelar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Retna Dewi Nirwana Sari sempat menjawab pertanyaan wartawan mengenai paripurna. Saat itu Retna enggan memberi kepastian apakah rapat paripurna bisa digelar atau tidak.

“Kita lihat saja nanti,” ungkap Retna.

Baca Juga: Gus Tamim Gaungkan Ketahanan Pangan Keluarga Lewat Greenhouse Skala Kecil