Memo.co.id |
Rampok Kuras Harta dan Perkosa Istri Yang Berhubungan Badan dengan Suaminya. Rampok kuras harta milik pasangan suami istri di Desa Babat Ramba Jaya, Babat Supat, Musi Banyuasin, Sumatrea Selatan. Habis menguras harta, pelaku memperkosa istri pemilik rumah di desa tersebut, di depan suaminya.
Hasrat seks perampok, dipicu suara desahan pasangan suami istri yang lagi berhubungan badan, ketika Ardi bin Amir hamsay ( 41 ), akan merampok harta milik pasangan suami istri tersebut dalam rumahnya. Mendengar erangan dan desahan pasangan suami istri itu, Ardy terbangun birahinya.
Setelah menguras harta milik pasangan istri itu, dia mengikat tangan suaminya. Kemudian istrinya di perkosa di depan suaminya, dalam rumah angkring, milik pasangan suami istri tersebut.
Peristiwa itu terjadi malam sehari menjelang lebaran, saat itu pelaku mendatangi rumah korban, sekira pukul 01.00 WIB dini hari yang berada di tengah kebun karet Dusun 1, Desa Babat Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin , Sumatera Selatan ( Sumsel ).
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum
Di duga pelaku tak tahan mendengar desahan pasutri yang sedang berhubungan intim di dalam rumah, pelaku nekat mendobrak pintu dan masuk ke dalam rumah untuk melancarkan niat bejatnya.
“Pelaku mengancam korban dengan sebila pisau dan mengikat suami korban dengan seutas tali, setelah itu pelaku menjalankan aksi bejatnya mencabuli korban yang baru menikah tiga bulan,” kata Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Erlin Tangjaya.
Setelah peristiwa itu, korban melaporkan kejadian memilukan itu ke polisi. Mendapat laporan korbannya, jajaran Sat Reskrim Polres Muba yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin dan Kanit Pidum, Ipda Nasirin melakukan olah TKP dan melacak ponsel yang dicuri pelaku, alhasil polisi menangkap pelaku yang belum jauh kabur.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus Tim Srigala Polres Musi Banyuasin bekerjasama Mapolsek Babat Supat. “Tersangka mengakui perbuatannya dengan niat ingin mencabuli korban dan mengambil Hp korban yang tergeletak di rumah korban,” katanya.
Di hadapan polisi, pelaku Ardi bin Amir Hamsah (41) mengakui perbuatannya namun hanya mengaku mengambil Hp. “Hanya ambil Hp,” tuturnya di hadapan polisi.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dan mengenakan tersangka dengan pasal berlapis, tindak kriminal pencabulan dan curas dengan ancaman minimal sembilan tahun penjara. ( ed )












