Blitar, memo.co.id
Nasib 62 tenaga kebersihan RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar hingga kini berada di ujung ketidakpastian. Setelah dinyatakan dipecat secara sepihak, mereka justru tetap bekerja menuntut haknya tanpa kejelasan status hukum maupun jaminan masa depan.
Baca Juga: SPPG YASB Sananwetan Tingkatkan Kualitas Dapur, Terapkan IPAL Modern Sesuai SOP BGN
Ironi ini menambah panjang daftar potret buram pengelolaan tenaga kerja di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut. Manajemen RSUD Mardi Waluyo telah menegur pihak PT Sasana Bersaudara Indonesia, sementara para pekerja dibiarkan menggantung di antara harapan dan kecemasan.
“Kami sudah menegur PT-nya. Kok bisa seperti itu. Tapi soal penggantian pekerja, kami tidak tahu. Kalau terkait titipan, saya tidak tahu sama sekali,” tegas Plt Direktur RS Mardi Waluyo dr. Bernard Theodore Ratulangi, Sp.PK.
Baca Juga: KORMI Kabupaten Blitar Mulai Tancap Gas, Rakor Perdana Jadi Pondasi Awal
Salah satu korban pemecatan sepihak, Sulistya, menegaskan bahwa para pekerja tidak mengindahkan surat pembatalan kelulusan karena dianggap cacat hukum.
“Nasib kami dan rekan-rekan masih menggantung. Tapi kami tetap bekerja seperti biasa. Kami menunggu kepastian sambil tetap bekerja,” ujar Sulistya, Sabtu (3/1/2026).
Baca Juga: Dukung Pembinaan Olahraga Pelajar, Turnamen Voli Kadin Cup 2025 Berlangsung Meriah
Ia menilai proses rekrutmen sejak awal penuh kejanggalan. Pasalnya, para tenaga kebersihan tersebut baru mulai bekerja per 1 Januari 2026, namun di hari yang sama justru diumumkan pembatalan kelulusan.
Lebih aneh lagi, dari total 62 orang yang dinyatakan lolos, hanya 9 orang yang tetap dipertahankan untuk bekerja.












