Example floating
Example floating
Hukum

Rahasia Terungkap: Cara Ferdy Sambo Bisa Dapatkan Pengurangan Hukuman!

Alfi Fida
×

Rahasia Terungkap: Cara Ferdy Sambo Bisa Dapatkan Pengurangan Hukuman!

Sebarkan artikel ini
Rahasia Terungkap: Cara Ferdy Sambo Bisa Dapatkan Pengurangan Hukuman!
Rahasia Terungkap: Cara Ferdy Sambo Bisa Dapatkan Pengurangan Hukuman!

MEMO

Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan tentang pengurangan hukuman dan syarat pemberian grasi dalam kasus hukuman mati dan penjara seumur hidup. Hal ini terkait dengan kontroversi dalam kasus Ferdy Sambo yang awalnya dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan.

Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa

Berdasarkan penjelasan Menko Polhukam, Ferdy Sambo tidak akan memperoleh remisi dalam mengurangi hukumannya, dan pilihan pengurangan hanya dapat melalui grasi yang diberikan oleh presiden.

Menko Polhukam Mahfud MD: Pengurangan Hukuman Hanya Lewat Grasi Presiden

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, Ferdy Sambo tidak akan menerima remisi sebagai pengurangan hukumannya, jika ia berupaya mengurangi durasi masa hukumannya. Untuk terpidana hukuman mati dan penjara seumur hidup, pengurangan hukuman hanya dapat diberikan melalui tindakan grasi yang diberikan oleh presiden.

Baca Juga: Bonatua Silalahi Bedah 9 Poin Krusial dalam Salinan Ijazah yang Sempat Dirahasiakan

Mahfud menjelaskan, “Jadi jika seseorang dihukum seumur hidup atau hukuman mati, remisi tidak dapat diberikan. Hanya grasi yang dapat diberikan. Itulah satu-satunya opsi yang memungkinkan.”

Penjelasan ini merujuk pada isi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Terpidana hukuman mati dan penjara seumur hidup tidak termasuk dalam kategori yang berhak menerima remisi.

Baca Juga: Operasi Senyap KPK Intensifkan Agenda Bersih-Bersih Korupsi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Mahfud melanjutkan, “Konsep remisi melibatkan persentase. Persentase tersebut selalu terkait dengan angka. Oleh karena itu, hukuman mati dan penjara seumur hidup tidak dapat menerima remisi. Penjara seumur hidup tidak dapat dihitung dalam angka, dan oleh karena itu tidak memiliki persentase dalam hal remisi.”

Dalam hal mengajukan grasi, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi. Mahfud menjelaskan bahwa salah satu syarat untuk mengajukan grasi adalah dengan mengakui kesalahan yang telah dilakukan.

“Jika seseorang mengakui kesalahannya, mengakui bahwa hukumannya pantas, namun memohon grasi, maka permohonan tersebut dapat dipertimbangkan. Namun, jika seseorang tidak mengakui kesalahan atau tidak bersedia memohon grasi, permohonan tersebut tidak akan dapat diterima. Tidak ada masalah jika seseorang mengakui kesalahannya dan ingin memohon grasi,” ungkap Mahfud.

Kisah Kontroversi Ferdy Sambo: Dari Hukuman Mati hingga Syarat Grasi

Ferdy Sambo sebelumnya telah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada tahun 2022.