Example floating
Example floating
Berita

Rahasia Tersembunyi Istilah ‘Berburu di Kebun Binatang’ Terkuak!

×

Rahasia Tersembunyi Istilah ‘Berburu di Kebun Binatang’ Terkuak!

Sebarkan artikel ini
Rahasia Tersembunyi Istilah 'Berburu di Kebun Binatang' Terkuak!
Rahasia Tersembunyi Istilah 'Berburu di Kebun Binatang' Terkuak!
Example 468x60

MEMO

Gibran Rakabuming Raka mencetuskan sorotan dengan istilah ‘berburu di kebun binatang’ dalam debat terbaru, mengundang perhatian dalam dunia perpajakan. Analisis istilah ini sejarahnya hingga implementasinya dalam kebijakan perpajakan, serta pandangan tokoh penting, menyoroti esensi keadilan dalam pemungutan pajak di Indonesia.

Mas Dhito Lanjutkan

Evokasi Kontroversial: Sejarah, Kebijakan, dan Pandangan Terkait Pajak Indonesia

Istilah ‘berburu di kebun binatang’ menjadi sorotan setelah Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden nomor urut 2, mengemukakannya dalam debat terbaru pada 22 Desember 2023 lalu. Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), juga memberikan tanggapannya terkait istilah tersebut melalui akun pribadinya. Menurutnya, istilah ini sudah lazim digunakan dalam dunia perpajakan.

“Dalam hal ini, kita harus adil dan objektif. Istilah ‘berburu di kebun binatang’ sudah sangat umum di dunia perpajakan,” ujar Prastowo di akun pribadinya, dilansir pada Rabu (27/12/2023).

Namun, dari mana asal mula istilah ini?

Penelitian menunjukkan bahwa istilah “berburu di kebun binatang” atau dahulu dikenal sebagai “berburu macan di kebun binatang atau rimba” sudah sering digunakan dalam dunia perpajakan. Istilah ini mulai populer di era 1980an, terutama saat Indonesia melakukan reformasi pajak yang besar pada tahun 1990an.

Pada tahun 2006, istilah ini kembali mencuri perhatian saat Direktorat Jenderal Pajak saat itu di bawah Darmin Nasution melakukan langkah ekstensif.

“Segala upaya ini harus didukung untuk menjaga keadilan dalam masyarakat, agar pemerintah tidak hanya fokus pada satu hal saja dalam menarik pajak. Artinya, jangan hanya mengenakan pajak pada hal yang itu-itu saja,” ungkap Darmin seperti yang dikutip dari situs resmi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.

Selama menjabat sebagai Dirjen Pajak (2006-2009), Darmin dikenal karena banyak inovasi yang dilakukannya di bidang perpajakan. Salah satunya adalah kebijakan sunset policy.

Baca Juga  Kawanan Rampok Minmarket di Kota Kediri Diringkus, Miris Ada Yang Bersenjata Air Soft Gun

Sunset policy, secara sederhana, adalah penghapusan sanksi administrasi pajak bagi individu maupun badan usaha. Jadi, ketika ada kesalahan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan terdeteksi ada pembayaran yang kurang, pemerintah akan menghapus kekurangan tersebut.

Kebijakan ini dianggap berhasil karena untuk pertama kalinya pendapatan pajak melebihi target, mencapai Rp 571 triliun (106,7%). Selain itu, pemerintah juga mendaftarkan 5,6 juta wajib pajak baru.

Keadilan Dalam Pemungutan Pajak: Telaah ‘Berburu di Kebun Binatang’

Ekstensifikasi adalah upaya untuk menambah jumlah Wajib Pajak yang terdaftar dalam administrasi DJP. Peningkatan pendapatan pajak melalui ekstensifikasi ini yang disebut sebagai “berburu di kebun binatang”. Pada tahun 2016, pemerintah kembali melakukan ekstensifikasi pajak melalui tax amnesty.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.