Sebelumnya, video yang menjadi viral menunjukkan seorang anak laki-laki dan perempuan berdiri berdampingan di depan rumah. Kedua anak tersebut terlihat memegang sejumlah uang pecahan Rp100 ribu.
Anak laki-laki mengenakan kopiah, baju putih, dan sarung sambil tersenyum. Video tersebut menjelaskan bahwa kedua anak tersebut masih berusia 10 tahun.
Penjelasan Kemenag Mengenai Kasus Viral ‘Pernikahan’ Anak 10 Tahun di Madura
Dalam konteks ini, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, Madura, melalui Abdul Wafi, telah mengklarifikasi kasus yang menjadi viral mengenai dugaan pernikahan anak 10 tahun. Mereka menjelaskan bahwa yang terjadi adalah upacara pinangan, bukan pernikahan dini, dan bahwa tradisi ini merupakan bagian dari adat Madura.
Kemenag juga telah aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai batasan usia pernikahan, yang minimal adalah 19 tahun. Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat akan lebih memahami konteks kasus tersebut dan menghindari salah paham terkait pernikahan anak di bawah umur.