Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, Madura, memberikan klarifikasi terkait kasus yang viral di media sosial mengenai dugaan ‘pernikahan’ seorang anak berusia 10 tahun di daerah tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag, Abdul Wafi, menegaskan bahwa yang terjadi bukanlah pernikahan dini, melainkan upacara pinangan. Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini.
Kemenag Sampang Bantah Kasus Pernikahan Dini, Ini yang Terjadi Sebenarnya
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, yaitu Abdul Wafi, telah memberikan pernyataan mengenai kasus seorang anak berusia 10 tahun di salah satu desa di Kecamatan Robatal, Sampang, yang menjadi viral di media sosial karena dituduh melakukan pernikahan dini.
Abdul Wafi menjelaskan, “Perlu saya tegaskan bahwa ini bukanlah pernikahan dini, melainkan sebuah upacara pinangan. Kami telah melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan dua anak yang menjadi viral ini belum secara hukum dianggap sebagai pasangan suami istri,” ungkapnya pada hari Jumat (3/11).
Beliau menambahkan bahwa setelah kasus tersebut viral, pihaknya bersama pejabat kecamatan dan desa telah melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan apakah benar-benar terjadi pernikahan atau tidak.
Abdul Wafi menjelaskan lebih lanjut, “Ini adalah sebuah tradisi pinangan antara dua keluarga yang menjodohkan anak-anak mereka. Hal seperti ini merupakan bagian dari adat Madura,” katanya.
Tradisi Pinangan: Penjelasan dan Sosialisasi Kemenag untuk Masyarakat Madura
Lebih dari itu, Kementerian Agama (Kemenag) telah gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai batasan usia pernikahan. Mereka telah memberitahu bahwa seorang anak diperbolehkan menikah ketika mencapai usia 19 tahun ke atas.
“Kami telah melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat mengenai pernikahan dini dan mengingatkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun,” tegas Abdul Wafi.
Sebelumnya, video yang menjadi viral menunjukkan seorang anak laki-laki dan perempuan berdiri berdampingan di depan rumah. Kedua anak tersebut terlihat memegang sejumlah uang pecahan Rp100 ribu.
Anak laki-laki mengenakan kopiah, baju putih, dan sarung sambil tersenyum. Video tersebut menjelaskan bahwa kedua anak tersebut masih berusia 10 tahun.
Penjelasan Kemenag Mengenai Kasus Viral ‘Pernikahan’ Anak 10 Tahun di Madura
Dalam konteks ini, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, Madura, melalui Abdul Wafi, telah mengklarifikasi kasus yang menjadi viral mengenai dugaan pernikahan anak 10 tahun. Mereka menjelaskan bahwa yang terjadi adalah upacara pinangan, bukan pernikahan dini, dan bahwa tradisi ini merupakan bagian dari adat Madura.
Kemenag juga telah aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai batasan usia pernikahan, yang minimal adalah 19 tahun. Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat akan lebih memahami konteks kasus tersebut dan menghindari salah paham terkait pernikahan anak di bawah umur.