Salah satu rekomendasi penting adalah pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam rekomendasi jangka pendek ini, Tim Percepatan Reformasi Hukum, terutama yang fokus pada reformasi sektor agraria dan sumber daya alam (SDA), menyarankan agar pencabutan PP tersebut dilakukan pada bulan Desember 2023.
Tim Percepatan Reformasi Hukum juga menyoroti bahwa masih ada kebijakan-kebijakan yang memiliki risiko berdampak pada kerusakan lingkungan yang tidak dapat diperbaiki (irreversible).
Meskipun demikian, Tim Percepatan Reformasi Hukum menggarisbawahi bahwa rekomendasi jangka pendek yang mencakup revisi dan pencabutan beberapa peraturan hanya akan memiliki dampak jika diikuti dengan tindak lanjut terhadap rekomendasi jangka menengah dan jangka panjang.
Rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk Membatasi Penempatan Anggota Polri dan Kebijakan Lingkungan
Tim Percepatan Reformasi Hukum menekankan urgensi pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam upaya jangka pendek, mereka merekomendasikan pencabutan PP ini pada bulan Desember 2023.
Namun, mereka juga mencatat bahwa langkah-langkah jangka pendek hanya akan memberikan dampak yang signifikan jika diikuti oleh tindak lanjut terhadap rekomendasi jangka menengah dan jangka panjang. Kesimpulan ini menggarisbawahi pentingnya aksi cepat dalam melindungi lingkungan dan mewujudkan reformasi yang lebih luas dalam tatanan pemerintahan.