Selain itu, perlu dicatat bahwa wacana untuk mempercepat Pilkada 2024 melalui penerbitan Perppu sebelumnya telah diungkapkan oleh beberapa anggota Komisi II DPR. Dengan adanya Perppu ini, jadwal pelaksanaan Pilkada yang semula dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024 akan dimajukan menjadi dua tahap, yaitu pada tanggal 7 dan 24 September 2024.
Percepatan Pilkada 2024: Komisi II DPR Bahas Usulan Perppu
Dalam kesempatan ini, Menteri Tito Karnavian menjelaskan alasan-alasan kuat di balik usulan percepatan Pilkada 2024. Dia menyoroti adanya 101 daerah dan 4 daerah otonom baru (DOB) di Papua dan Papua Barat yang telah diisi oleh penjabat kepala daerah sejak tahun 2022, serta 170 daerah lain yang juga telah diisi oleh penjabat kepala daerah pada tahun 2023.
Selain itu, 270 kepala daerah pemilihan akan mengakhiri masa jabatannya pada akhir tahun 2024, dan hal ini berpotensi menciptakan kekosongan kepala daerah pada awal tahun 2025. Tito Karnavian juga mengusulkan pemersingkatan durasi kampanye untuk menghindari tumpang tindih antara tahapan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam upaya memahami urgensi penerbitan Perppu Pilkada.