Metode pembayaran ini telah diinisiasi oleh Kementerian Keuangan sejak tahun 2018, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).
Dengan adanya penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pembayaran transaksi pemerintah. Selain itu, inisiasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah ini juga menjadi salah satu langkah dalam menerapkan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan pemerintah.
Peningkatan Signifikan! Transaksi Kartu Kredit Pemerintah Meningkat Tajam sejak 2018
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penggunaan Kartu Kredit Pemerintah mengalami peningkatan yang signifikan sejak tahun 2018. Total transaksi Kartu Kredit Pemerintah pada tahun 2022 mencapai Rp753 miliar, naik tiga kali lipat dari tahun 2019 yang hanya mencapai Rp243 miliar.
Bahkan, hingga kuartal II tahun 2023, nilai transaksi mencapai Rp427 miliar, mengalami pertumbuhan sekitar 80 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kartu Kredit Pemerintah digunakan sebagai sarana pembayaran dalam transaksi pengadaan barang dan jasa, dan telah mencatat 117 ribu transaksi belanja APBN.
Inisiasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah ini dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pembayaran transaksi pemerintah dengan dukungan teknologi informasi, sehingga mampu mengoptimalkan pengelolaan keuangan pemerintah.