Memo ,Tangerang: Pemerintah Kabupaten Tangerang, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), menggelar Bimbingan Teknik (Bimtek) di Hotel Istana Nelayan untuk mengedukasi perusahaan tentang pentingnya menerapkan struktur dan skala upah yang efektif.
Dalam upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan meningkatkan produktivitas, perusahaan di Kabupaten Tangerang didorong agar memberikan upah yang sesuai dengan keterampilan dan pendidikan karyawan.
Upah yang diatur sesuai ketentuan dapat mencegah konflik dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Pemkab Tangerang Dorong Perusahaan Patuhi Skala Upah yang Efektif
Pemerintah Kabupaten Tangerang gencar mengimbau para perusahaan untuk mengikuti aturan yang berlaku dalam menentukan struktur dan skala upah bagi karyawan, sebagai panduan dalam pengaturan gaji mereka.
Baca Juga: Sukseskan Program KDMP dan KKMP, Dandim 0809/Kediri Undang Silaturahmi LSM dan Wartawan
Sosialisasi mengenai penyusunan struktur dan skala upah ini dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dalam acara Bimbingan Teknik (Bimtek) di Hotel Istana Nelayan, Kabupaten Tangerang, pada hari Senin (24/7/2023).
Disnaker Sosialisasikan Peraturan Terbaru dalam Bimtek Hotel Istana Nelayan
Desyanti, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan, mengatakan, “Kami berharap Bimtek tentang struktur dan skala upah ini dapat membantu perusahaan untuk mendapatkan pekerja yang pantas dengan keterampilan yang sesuai, pendidikan yang memadai, dan mempertimbangkan indikator lainnya.
Hal ini penting agar perusahaan memberikan upah yang tepat sesuai dengan kemampuan dan kualifikasi pekerja, serta menghindari masalah terkait pengupahan di perusahaan. Upah yang dihitung dengan benar sesuai peraturan dapat mencegah dan mengurangi konflik hubungan industrial yang seringkali berdampak besar.”
Menurutnya, pengaturan upah memiliki peran strategis dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan adil di perusahaan.
Dengan menerapkan struktur dan skala upah yang sesuai, berbagai permasalahan terkait upah dapat diatasi, termasuk di antaranya adalah persoalan upah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kegiatan Bimtek ini merupakan acara tahunan dengan target yang berbeda-beda setiap tahunnya. Kali ini, kami mengundang 140 perusahaan dan memberikan mereka beragam materi terkait penyusunan skala upah di perusahaan,” tambahnya.
Desyanti juga menekankan bahwa penerapan struktur dan skala upah di perusahaan akan membantu menjawab berbagai permasalahan, terutama terkait upah karyawan.
Penting bagi perusahaan yang diundang untuk dapat menyusun struktur dan skala upah dengan baik bagi para pekerja yang telah bekerja selama lebih dari satu tahun, hal ini bertujuan agar produktivitas perusahaan meningkat dan kesejahteraan pekerja terjamin.












