Bagaimana cara mengurusnya? Menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, proses pengajuan paspor cepat tidak jauh berbeda dengan pengajuan paspor prioritas.
Anda harus datang ke kantor imigrasi dengan membawa KTP, KK, Akta Kelahiran, serta Ijazah, surat nikah, atau surat baptis jika diperlukan.
Namun, jika Anda memiliki paspor yang diterbitkan setelah tahun 2009 di dalam negeri, Anda hanya perlu membawa KTP dan paspor lama.
Jadi, untuk mengurus pembuatan paspor dengan proses cepat, Anda perlu menyiapkan dana sekitar Rp1,35 juta hingga Rp1,65 juta.
Untuk memastikan paspor selesai dalam waktu kurang dari satu hari, disarankan untuk datang ke kantor imigrasi sesegera mungkin pada pagi hari. Jika terlambat, ada kemungkinan paspor baru akan siap pada hari berikutnya.”
Proses Pengurusan Paspor Cepat di Imigrasi: Waktu, Biaya, dan Persyaratan yang Perlu Diketahui
Sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan pengurusan paspor cepat, penting untuk mempertimbangkan waktu dan biaya yang diperlukan. Datang lebih awal ke kantor imigrasi pada pagi hari bisa menjadi strategi untuk memastikan paspor selesai dalam waktu yang diinginkan.