MEMO – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen kini menjadi perhatian serius dalam pembentukan Omnibus Law di bidang politik. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
Menurut Rifqinizamy, putusan MK ini akan diintegrasikan ke dalam rancangan Omnibus Law yang tengah dirancang oleh DPR. “Jika model Omnibus Law diadopsi, maka poin-poin dari putusan MK akan dimasukkan ke dalamnya,” ujarnya dalam wawancara dengan Antara, Jumat (3/1/2025).
Ia juga menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus diimplementasikan oleh parlemen. Selain itu, keputusan ini diharapkan akan melahirkan norma baru terkait syarat pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Kami menghormati dan menerima putusan MK yang membatalkan aturan persentase presidential threshold sebagaimana diatur dalam undang-undang saat ini,” tambahnya.