Foto : Purwoko, SH dan Gundi Sintara, SH, MH.
Nganjuk, memo.co.id
Setelah sidang pertama tertunda, karena ” faktor ” mediasi, kasus perampasan mobil dengan pelaku oknum pengacara dan seorang debt-collector koperasi Bintang, pada Rabu ( 21/9 ) kemarin di Pengadilan Negeri ( PN ) Nganjuk, kini giliran pelapor akan meneruskan kasus pidananya ke Polres Nganjuk.
Witanto, SH, ketua Lembaga Perlindungan Konsumen ( LPK ) Nganjuk, selain menolak diajak mediasi, juga akan melaporkan Purwoko dan Bambang, debt-collector koperasi Bintang di Nganjuk serta lainya yang terlibat dalam perampasan.
” Besok kami akan laporkan ke duanya ke Polres Nganjuk dalam tindak pidananya, ” ujarnya via phonselnya, Kamis ( 22/9 ) sore tadi.
Selain akan menyeret ke duanya, Purwoko, SH dan Bambang, pihaknya, atadnama cliant nya juga menuntut ganti rugi kerugian sebesar Rp 400 juta kepada koperasi Bintang yang beralamat di jalan Gatot Subroto Nganjuk itu.
” Tak hanya itu, besok yang kita laporkan adalah semua oknum debt-collector yang terlibat perampasan mobil milik Bani, ” paparnya.
Gerakan LPK ini mendapat acungan jempol dari beberapa pengacara yang ada di Nganjuk. Apalagi, pelaku perampasan mobil itu mengaku dan dengan bangga menggunakan uniform pengacara.