Example floating
Example floating
Berita Kediri

Purwoko SH, Oknum Pengacara Terancam Dipolisikan

×

Purwoko SH, Oknum Pengacara Terancam Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

gundi-sintara

pengacara-nganjuk

Mas Dhito Lanjutkan

Foto : Purwoko, SH dan Gundi Sintara, SH, MH.
Nganjuk, memo.co.id
Setelah sidang pertama tertunda, karena ” faktor ” mediasi, kasus perampasan mobil dengan pelaku oknum pengacara dan seorang debt-collector koperasi Bintang, pada Rabu ( 21/9 ) kemarin di Pengadilan Negeri ( PN ) Nganjuk, kini giliran pelapor akan meneruskan kasus pidananya ke Polres Nganjuk.

Witanto, SH, ketua Lembaga Perlindungan Konsumen ( LPK ) Nganjuk, selain menolak diajak mediasi, juga akan melaporkan Purwoko dan Bambang, debt-collector koperasi Bintang di Nganjuk serta lainya yang terlibat dalam perampasan.

” Besok kami akan laporkan ke duanya ke Polres Nganjuk dalam tindak pidananya, ” ujarnya via phonselnya, Kamis ( 22/9 ) sore tadi.

Selain akan menyeret ke duanya, Purwoko, SH dan Bambang, pihaknya, atadnama cliant nya juga menuntut ganti rugi kerugian sebesar Rp 400 juta kepada koperasi Bintang yang beralamat di jalan Gatot Subroto Nganjuk itu.

” Tak hanya itu, besok yang kita laporkan adalah semua oknum debt-collector yang terlibat perampasan mobil milik Bani, ” paparnya.

Gerakan LPK ini mendapat acungan jempol dari beberapa pengacara yang ada di Nganjuk. Apalagi, pelaku perampasan mobil itu mengaku dan dengan bangga menggunakan uniform pengacara.

Baca Juga  Adanya Oknum KPPS Tidak Netral , Bawaslu Minta KPU Tidak Mencoreng Kepercayaan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.