“Hari ini kami bersilaturahmi dengan pelaksana dan konsultan untuk evaluasi kegiatan 2025 sambil mengidentifikasi mana saja yang perlu intervensi khusus. Kami juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan supaya menjadi perhatian dan motivasi, mengingat waktu pelaksanaan semakin mepet,” ujarnya.
Sementara itu, Yoyok Junaidi, Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar yang hadir sebagai narasumber, menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran memberikan pendampingan dan masukan agar proyek berjalan lancar, tepat waktu, tepat mutu, tepat kualitas dan kuantitas, serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Baca Juga: Budayawan Jatim Dorong Pemerintah Wajibkan Indonesia Raya 3 Stanza di Upacara dan Media
“Kami hadir sebagai tindak lanjut MoU antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah. Tujuannya agar berbagai kegiatan di PUPR dapat berjalan sesuai aturan, bermanfaat bagi masyarakat, dan bebas dari potensi masalah hukum,” terangnya.
Para peserta juga memberikan apresiasi, salah satunya Heru, perwakilan pelaksana kegiatan. Ia menyebut bahwa pembinaan ini memberi pencerahan bagi para kontraktor agar lebih fokus menjalankan pekerjaan sesuai kontrak.
Baca Juga: Program MBG Resmi Bergulir di Sananwetan, SPPG Sananwetan Gedog 3 Jangkau 13 Sekolah
“Dengan adanya kegiatan ini, kami semakin paham pentingnya ketepatan waktu dan mutu pekerjaan. Mau tidak mau, pekerjaan di lapangan harus sesuai jadwal dan hasilnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” katanya. (*)












