Agus Sabtoni juga mengakui bahwa kasus serupa pernah terjadi di masa lalu, meski disebut tidak terbukti. Ia berdalih bahwa secara sistem, pelayanan hemodialisa telah diatur sesuai Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK), termasuk mekanisme antrean dan penanganan kondisi darurat (cito).
Namun, fakta di lapangan justru berkata lain. Kesaksian keluarga korban dan pernyataan salah satu peserta audiensi yang mengaku langsung mengalami ancaman pembayaran untuk cuci darah pada tahun 2025, membantah klaim bahwa praktik tersebut hanya isu lama.
Baca Juga: PSHT Kabupaten Blitar Murka! Pemkab Dituding Fasilitasi Kegiatan Ilegal Berkedok Halal Bihalal
“Saya sendiri yang mendampingi. Pasien disuruh pulang dan diancam, kalau mau cuci darah tanpa antre harus bayar. Kalau tidak, antreannya enam bulan,” lanjut MM.
Agus Sabtoni sendiri menyatakan tidak akan melindungi siapapun jika pelanggaran terbukti. Ia membuka kemungkinan membawa kasus ini ke ranah hukum demi efek jera.
Baca Juga: Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar: Efisiensi atau Sekadar Panggung Pencitraan?
“Kalau memang terbukti, tentu akan kami tindak tegas. Bahkan jika perlu proses hukum, akan kami tempuh,” katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dugaan praktik pungli di RSUD Mardi Waluyo mencuat ke publik setelah adanya oknum petugas di ruang hemodialisa diduga memanfaatkan membludaknya antrean pasien untuk menarik sejumlah uang agar pasien bisa diprioritaskan mendapatkan layanan.
Baca Juga: Halal Bihalal PSHT Blitar, Seruan Perbaikan Diri Lahir dan Batin Menguat
Menurut pengakuan tersebut, nominal uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga puluhan juta rupiah, tergantung kemampuan pasien. Ironisnya, proses pungutan itu disebut dilakukan secara terbuka, bahkan oknum terkait mendatangi rumah pasien untuk melakukan pendataan.
Namun publik kini menunggu pembuktian, bukan sekadar janji. Dengan munculnya korban jiwa dan pengakuan langsung dari keluarga pasien, skandal pungli hemodialisa di RSUD Mardi Waluyo tak lagi bisa ditutupi dengan dalih isu lama atau ketiadaan laporan formal.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas manajemen RSUD Mardi Waluyo, Dewan Pengawas, serta Pemerintah Kota Blitar. Nyawa pasien seharusnya menjadi prioritas utama, bukan dikorbankan oleh praktik kotor dan pembiaran sistemik di fasilitas kesehatan milik publik.**












