Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Hasran mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di jalan umum dekat gapura Dusun Tejo Utara, Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung. Kuat dugaan, Fajar hendak melakukan transaksi pil haram tersebut. ” Fajar ini bukan orang biasa. Dia bekerja sebagai PNS di Dinas Pengairan Jombang. Pelaku kita tangkap Kamis kemarin,” ujar Hasran.
Penangkapan oknum PNS itu bermula dari pengembangan kasus sebelumnya. Dari pengakuan mereka yang sudah tertangkap, Fajar juga ikut menjual pil dobel L. Dari informasi itu, korps berseragam cokelat melakukan penyelidikan.
Walhasil, Fajar akhirnya berhasil ditangkap. Awalnya, dia mengelak tudingan petugas. Namun warga Desa Tanggungan ini tidak bisa berkelit ketika ditemukan pil koplo pada dirinya. Barang bukti yang disita meliputi 200 butir pil dobel L, satu unit HP Merk Samsung Duos warna hitam bersama Simcardnya, serta uang tunai Rp 90 ribu.
Reskoba Polres Jombang akan terus aktif melakuakn razia terhadap pengguna pil koplo. Karena peradaran pilkoplo sudah merata di mana mana. PIhaknya juga tidak segan segan untuk memenjarakan semua PNS yang terlibat langsung dalam penjualan pil koplo tersebut. Polisi juga membersihkan diri dengan menanbgkapai semua anggota pengguna narkoba. ( dmr/ tyo )