Kediri Memo.co.id
Peredaran minuman keras di wilayah hukum polres Kediri Kota Kediri terlihat masih tinggi. Hal ini terbukti dari penangkapan yang dilakukan Sat Sabhara Polres Kediri Kota, Minggu (31/7). Petugas mengamankan puluhan jenis miras berbagai merek dari salah satu warung milik Mujayanah (56) warga Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar mengungkapkan razia ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat. Warga yang merasa resah dengan peredaran miras yang dilakukan Mujayanah membuat mereka mengambil tindakan melaporkan pada pihak berwajib.
Mendapat laporan tersebut petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti. Dari hasil penyelidikan petugas akgirnya, Mujayanah tak dapat mengelak lagi saat petugas berpakaian seragam tersebut melakukan penggeledahan di warung miliknya yang terbukti menjual minuman keras tanpa ijin.
Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras. Diantaranya 12 botol merk bir hitam, 2 botol miras merek kuntul, 9 botol bir bintang. Selain itu juga petudas mengangkut 3 botol mibunan jebis anggur 500 dan satu botol mansion house. Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan ke mapolresta guna penyelidikan lebih lanjut.
AKP Anwar menambahkan atas perbuatannya Mujayanah dikenai tindak pidana ringan (tipiring). Petugas kepolisian akan terus melakukan peperangan terhadap peredaran minuman keras tanpa ijin. AKP Anwar menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi.
“Bagi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran minuman keras harap melaporkan pada pihak berwajib,” tegas AKP Anwar. (Bs/wing)